Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencan
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Mayor Bismo no 17 |
| |
|
Kecamatan Kota |
| |
|
Telp. 680086 |
| Kepala |
|
|
| Nama |
: |
Dra. IDA INDRIYATI, MM |
| NIP |
: |
510 090 151 |
| Pangkat |
: |
Pembina Tk I |
| Gol. Ruang |
: |
IV b |
| Kelahiran |
: |
Kediri, 09-01-1961 |
Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pendukung penyelengaraan
pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana,
dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
(3)
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; dan
d.
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya.
Susunan Organisasi
(1)
Susunan Organisasi
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri dari :
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahi :
1) Sub Bagian Umum;
2) Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Pemberdayaan Perempuan, membawahi :
1)
Sub Bidang
Kelembagaan dan Pengarusutamaan Gender;
2)
Sub Bidang
Peningkatan Kualitas Hidup, Perlindungan Perempuan dan Anak.
d.
Bidang Keluarga Berencana, membawahi :
1)
Sub Bidang Pelayanan Keluarga Berencana;
2)
Sub Bidang
Peningkatan Partisipasi dan Perlindungan Hak Reproduksi.
e.
Bidang Keluarga Sejahtera, membawahi :
1)
Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
2)
Sub Bidang
Pengembangan Ketahanan Keluarga dan Kualitas Lingkungan Keluarga.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
|