Wakil Walikota Kediri, Abdullah Abubakar, didampingi
jajaran dari Dinas Pendidikan Kota Kediri melakukan razia pelarangan penggunaan
handphone di SMA Negeri 2 Kediri. Rombongan tiba di SMA Negeri 2 tiba sekitar
pukul 11.30 diterima Kepala Sekolah Dra. Hj. Herlinarti.
Wakil Walikota langsung masuk ke beberapa kelas untuk
melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru, pelarangan penggunaan handphone
di lingkungan sekolah. Beliau menjelaskan aturan tersebut dikeluarkan karena
ada beberapa tuntutan baik dari guru maupun wali murid mengenai pemakaian
handphone yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Pelaksanaan peraturan baru di SMA Negeri 2 telah
resosialisasi dengan baik, dan tidak ditemui siswa maupun guru yang membawa
handphone. Beberapa siswa yang sempat diwawancarai kebanyakan tidak setuju
dengan aturan tersebut. Mereka menganggap telah menggunakan handphone sesuai
dengan fungsi yang benar, dan ada beberapa siswa yang menggunakannya untuk
keperluan organisasi dan pemelajaran. Contohnya pada saat praktikum, mereka
bisa mengambil gambar hasil praktikum dengan menggunakan handphone yang mereka
miliki.
Simas, siswa SMA Negeri 2 menyatakan tidak setuju dengan
peraturan tersebut karena dia merasa makin kesulitan berkomunikasi dengan teman
organisasi maupun dengan keluarganya. Lain halnya yang disampaikan salah
seorang guru, ibu Rulia sangat mendukung aturan tersebut untuk mencegah
pemanfaat teknologi yang mengarah pada aktivitas negatif, selain itu siswa bisa
lebih berkonsentrasi menerima pelajaran.