Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kota Kediri tentang pelarangan penggunaan handphone di lingkungan sekolah,
Dinas Pendidikan melakukan razia ke beberapa sekolah. Razia dilakukan untuk
memantau sejauh mana masing-masing sekolah menindak lanjuti SK tersebut.
Hari ini, Selasa (20/10) Kabid Dikmen, Heri Siswanto beserta
jajarannya melakukan razia ke beberapa sekolah, diantaranya SMK PGRI 1, 2, 3,
dan 4. Kunjungan pertama adalah SMK PGRI 3 Kediri. Didampingi Kepala Sekolah
melakukan razia ke beberapa kelas. Dari kegiatan tersebut masih terdapat
beberapa siswa yang kedapatan masih membawa handphone.
Yenny, siswa kelas 3 SMK PGRI 3 kedapatan masih membawa
handphone. Alasannya karena saat pengumuman pelarangan tersebut oleh sekolah
dirinya tidak masuk sekolah, sehingga hari ini masih membawa handphone. Masih
ada 2 orang temannya lagi yang membawa alat komunikasi selular. Sanksi sementara bagi siswa yang masih membawa
handphone adalah penyitaan oleh Kepala Sekolah, dan bisa diambil keesokan
harinya dengan membuat surat
pernyataan.
Selain siswa,
beberapa guru yang sedang mengajar juga tidak luput dari razia. Di SMK PGRI 1
selain 5 oeang siswa yang kedapatan membawa handphone, terdapat seorang guru
yang saat mengajar masih menghidupkan handphone. Tidak terkecuali siswa, guru
pun disita handphonennya.
Heri Siswanto
menegaskan, peraturan baru tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh. Semua
komponen sekolah harus bisa menaati peraturan tersebut, ini demi kepentingan
bersama.