Badan Kepegawaian Daerah
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Himalaya no 4 |
| |
|
Kecamatan Mojoroto |
| |
|
Tlp. 774041 |
| Kepala |
|
|
| Nama |
: |
Drs. ADI WIYONO, M.Si. |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Badan Kepegawaian
Daerah merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang
kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Badan Kepegawaian
Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pembinaan manajemen Pegawai
Negeri Sipil Daerah.
(3)
Badan Kepegawaian
Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
fungsi :
a.
penyusunan perumusan
kebijakan teknis dibidang kepegawaian;
b.
penyelenggaraan
urusan pemerintahan serta pelayanan umum dibidang kepegawaian;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas dibidang Kepegawaian; dan
d.
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
(1)
Susunan Organisasi
Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari :
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahi :
1)
Sub Bagian Umum dan Penyusunan Program;
2)
Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan.
c.
Bidang Pengembangan Pegawai, membawahi ;
1)
Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai ;
2)
Sub Bidang Pengolahan
Data dan Formasi Pegawai.
d.
Bidang Mutasi Pegawai, membawahi ;
1)
Sub Bidang Mutasi
Pegawai Struktural ;
2)
Sub Bidang Mutasi
Pegawai Fungsional.
e.
Bidang Pendidikan dan Latihan, membawahi :
1)
Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan ;
2)
Sub Bidang
Pendidikan dan Pelatihan.
|