Dinas Perindustrian,Perdagangan,
Pertambangan dan Energi
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl, Penanggungan no 7 |
| |
|
Kecamatan Mojoroto |
| |
|
Telp. 771908 |
| Kepala Dinas |
|
|
| Nama |
: |
Drs. MAKI ALI, MSi |
| NIP |
: |
|
| Pangkat |
: |
|
| Gol. Ruang |
: |
|
| Kelahiran |
: |
|
Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi
(1)
Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Pertambangan dan Energi merupakan unsur pelaksana dibidang
Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi dipimpin oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas,
Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan dibidang Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan
Energi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Pertambangan dan Energi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan
teknis dibidang perindustrian, perdagangan, pertambangan dan energi;
b.
penyelengaraan
urusan pemerintahan dibidang perindustrian, perdagangan, pertambangan dan
energi;
c.
pembinaan dan
pelaksanaan tugas dibidang perindustrian, perdagangan, pertambangan dan energi;
dan
d.
pelaksanaan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan
Pertambangan dan Energi terdiri dari :
a.
Kepala Dinas ;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan ;
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Perindustrian, membawahi :
1.
Seksi Bina Sarana ;
2.
Seksi Bina Produksi
dan Lingkungan.
d.
Bidang Perdagangan, membawahi :
1.
Seksi Sarana, Usaha dan Pemasaran ;
2.
Seksi Kerja Sama dan
Produksi ;
3.
Seksi Perlindungan Konsumen.
e.
Bidang Pertambangan, membawahi :
1.
Seksi Bina Usaha ;
2.
Seksi konservasi dan Pengawasan.
f.
Bidang Energi dan Air Bawah Tanah, membawahi :
1.
Seksi Energi dan Kelistrikan ;
2.
Seksi Air Bawah Tanah.
g.
UPTD, membawahi :
1.
Sub Bagian Tata Usaha;
2.
Kelompok jabatan fungsional.
|