header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Dinas Perindustrian,Perdagangan,
Pertambangan dan Energi

 

maki ali kepala dinas perindustrian kota kediri Alamat Kantor : Jl, Penanggungan no 7
    Kecamatan Mojoroto
    Telp. 771908
Kepala Dinas    
Nama : Drs. MAKI ALI, MSi
NIP :  
Pangkat :  
Gol. Ruang :  
Kelahiran :  

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

(1)        Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi merupakan unsur pelaksana dibidang Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)        Dinas, Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)        Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:

a.      perumusan kebijakan teknis dibidang perindustrian, perdagangan, pertambangan dan energi;

b.      penyelengaraan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, perdagangan, pertambangan dan energi;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perindustrian, perdagangan, pertambangan dan energi; dan

d.      pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan Pertambangan dan Energi terdiri dari :

a.            Kepala Dinas ;

b.            Sekretariat, membawahi :

1.      Sub Bagian Umum;

2.      Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan ;

3.      Sub Bagian Keuangan.

c.            Bidang Perindustrian, membawahi :

1.      Seksi Bina Sarana ;

2.      Seksi Bina Produksi dan Lingkungan.

d.      Bidang Perdagangan, membawahi :

1.      Seksi  Sarana, Usaha dan Pemasaran ;

2.      Seksi Kerja Sama dan Produksi ;

3.      Seksi Perlindungan Konsumen.

e.      Bidang Pertambangan, membawahi :

1.      Seksi Bina Usaha ;

2.      Seksi konservasi dan Pengawasan.

f.        Bidang Energi dan Air Bawah Tanah, membawahi :

1.      Seksi Energi dan Kelistrikan ;

2.      Seksi Air Bawah Tanah.

g.      UPTD, membawahi :

1.      Sub Bagian Tata Usaha;

2.      Kelompok jabatan fungsional.

 



 
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)