header
panduan perizinan kota kediri

hari jadi kota kediri big sale 2010

cukai
 
review

Saatnya Kota Kediri Transparan


Pada Desember 2008 lalu, Pemerintah Kota Kediri menyelenggarakan lokakarya tentang Raperda Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan dan Penganggaran di Kota Kediri. Acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Surya  di kawasan Jl. Dhoho Kota Kediri ini diselenggarakan oleh Pemkot bekerjasama dengan Local Government Support Program (LGSP) USAID. Tidak kurang dari 50 peserta lokakarya yang merupakan wakil dari Pemerintah dan DPRD Kota Kediri, LGSP, LSM, Perguruan Tinggi, Media, Ormas dan Orsospol hadir memberikan masukan pada draf Raperda Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan dan Penganggaran di Kota Kediri ini.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta berdiskusi dan memberikan masukan untuk draf raperda, mengurai pentingnya memberikan akses informasi sebagai hak publik, berbagi ide dan pengalaman seputar penyusunan Perda tentang transparansi informasi dan implementasi Perda dari sejumlah daerah, serta mengaitkannya dengan substansi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi salah satu rujukan normatif penyusunan Raperda ini.

Sebenarnya, trend  kemunculan Perda tentang Transparansi dan Partisipasi di banyak daerah sudah terjadi sejak empat sampai lima tahun belakangan. Tetapi, Kota Kediri baru memulai pembahasan rencana penerapan Raperda sejenis pada akhir Tahun 2008. Meskipun sedikit terlambat, inisiatif pemberlakuan raperda ini patut diapresiasi oleh publik Kota Kediri dengan cara bersama-sama ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan maupun penerapan Perda itu nantinya.

Legalisasi Akses Informasi

Legalisasi transparansi  dan partisipasi dianggap penting karena sampai saat ini tema akses publik pada perangkat perundang-undangan, dokumen publik maupun partisipasi pembangunan masih pada tataran normatif, belum implementatif secara maksimal. Ditambah, masih belum jelasnya sanksi hukum di lapangan manakala terjadi pelanggaran, serta budaya birokrasi kita yang relatif masih belum terbiasa berbagi informasi dan peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun penganggaran pembangunan. Hal inilah yang antara lain mendorong publik, termasuk banyak kalangan di daerah-daerah yang menuntut legalisasi aturan dan pelaksanaan transparansi dan partisipasi, terutama akses informasi publik, penganggaran, maupun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Di tengah kita menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menindaklanjuti pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, atas inisiatif stakeholders dan kemauan politik dari Pemerintah, Kota Kediri akan menjadi salah satu daerah yang melegalkan aturan transparasi dan partisipasi dalam perencanaan dan penganggaran ke dalam peraturan daerah. Tentu ini membutuhkan proses panjang dan dinamika demokratis yang melibatkan banyak pihak  sebelum diajukan dan dibahas di DPRD.

Ada beberapa prinsip penting yang dapat diajukan sebagai acuan dalam menimbang peraturan yang mengatur transparansi dan partisipasi publik, terutama dalam mendapatkan informasi publik dan partisipasi dalam proses perencanaan dan penganggaran. Prinsip-prinsip tersebut adalah (1) akses informasi tersedia untuk semua warga, (2) terpenuhinya lima hak publik terhadap akses informasi, (3) tidak perlu mengemukakan alasan dalam mendapatkan informasi, (4) akses maksimum dan sedikit pengecualian, (5) kecepatan, ketepatan, dan keutuhan informasi, (6) sistem penanganan informasi badan publik yang baik, (7) ada mekanisme yang mengatur keberatan atas informasi yang diberikan, (8) ada lembaga independen yang dapat menyelesaikan sengketa informasi, dan (9) ada sanksi yang mengatur pelanggaran. Semua prinsip di atas secara substansial sudah terpenuhi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sekarang masih menunggu PP dalam implementasinya.

Perda Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan dan Penganggaran  yang dimiliki Kota Kediri nantinya harus memenuhi dan memuat semua prinsip di atas. Sehingga, secara legal-formal setelah Perda ini disahkan, transparansi dan partisipasi di Kota Kediri telah dibuka seluas-luasnya, mulai dari tahap proses perencanaan, perumusan kebijakan, penganggaran, implementasi sampai pengawasan dan evaluasi.

Kemauan Politik

Legalisasi akses informasi tidak serta merta membuat penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan berjalan transparan. Pembuatan payung hukum transparansi dan partisipasi adalah satu proses, sementara implementasi adalah proses berikutnya.

Dibandingkan dengan banyak daerah di Indonesia, sesungguhnya iklim keterbukaan di Kota Kediri sudah baik. Misalnya, kemudahan mendapatkan berbagai dokumen perencanaan dan pembangunan, usaha memberikan akses publik terhadap seleksi penerimaan CPNSD, Musrenbang tingkat Kelurahan sampai tingkat Kota, maupun pelaksanaan proyek dengan Sistem Managemen Pembangunan Partisipatif (SMPP) di masing-masing kelurahan. Dalam hal ini, sudah selayaknya kerja aparatur pemerintah perlu mendapatkan apresiasi. Akan tetapi dibandingkan dengan tuntutan Perda Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan dan Penganggaran nantinya, iklim keterbukaan di Kota Kediri masih harus ditingkatkan. Masih butuh waktu untuk berproses. Butuh usaha percepatan yang terencana, terukur, dan ikhlas.

Aspek penting yang harus dipahami bersama adalah bahwa Perda Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan dan Penganggaran menjamin akses informasi publik terhadap badan publik. Jadi, suatu proses pembangunan dikatakan transparan dan partisipatif apabila masyarakat sudah dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah, efisien, dan efektif. Belum dikatakan transparan, kalau akses informasi itu hanya diberikan kepada DPRD; pun belum partisipatif kalau cuma melibatkan antara lembaga eksekutif sebagai pelaksana dan lembaga legislatif sebagai pengawasnya, tanpa melibatkan publik secara lebih luas.

Kota Kediri punya banyak pengalaman dalam praktek ber-transparansi dan partisipasi. Dua contoh dikemukakan di sini. Pertama, dalam pelaksanaan proyek SMPP misalnya, masyarakat di masing-masing kelurahan dilibatkan mulai dalam proses perencanaan program melalui musrenbang kelurahan sampai pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Kelurahan (TPKK) yang bertugas mulai dari pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan proyek fisiknya, pelibatan pekerja lokal dari kaum miskin, sampai pertanggungjawaban kegiatan (SPJ)-nya. Dalam jangka panjang, program yang bersifat dan berpola seperti SMPP ini bukan mustahil akan menjadi trend yang sejalan dengan nafas Raperda Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan dan Penganggaran, dimana publik dapat mengakses informasi publik langsung dan melaksanakan langsung semua tahapan pembangunan.

Kedua, stakeholder terkait di Kota Kediri selalu dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen-dokumen publik maupun pengambilan kebijakan-kebijakan publik. Dalam pembahasan hasil studi Pengembangan Kecamatan di Kota Kediri akhir 2008 lalu misalnya, stakeholder terkait mulai dari elemen-elemen pelaksana pelayanan di kelurahan dan kecamatan, DPRD, LSM, parpol, ormas, perguruan tinggi, maupun media terlibat. Selain diskusi secara langsung yang melibatkan berbagai pihak, serangkaian acara pun digelar sebagai upaya sosialisasi dan penggalangan opini, katakan saja talkshow di radio dan publikasi di media cetak. Bahkan, perdebatan dan adu argumentasi seputar hasil studi berkembang menjadi opini publik yang menarik karena diekspose media massa secara signifikan. Proses ini semakin mematangkan dan memperkaya wacana yang bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan yang diharapkan benar-benar lebih bijaksana.

Pelajaran terbaik yang dapat dipetik dari dua contoh kasus ini adalah pertama, bahwa pada prinsipnya, publik sangat membutuhkan transparansi dan siap berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan, sementara Pemerintah sudah siap transparan dan membutuhkan partisipasi publik dalam melaksanakan setiap tahapan pembangunan. Kedua, untuk mengoptimalkan hasil keterbukaan dan partisipasi yang berkualitas, perlu ada penguatan dan peningkatan kapasitas pemerintah maupun publik. Bagaimana proses Raperda, termasuk RAPBD, disusun, misalnya, itu harus dapat dipahami oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara signifikan, baik kualitas maupun kuantitas. Ketiga, butuh waktu yang cukup untuk belajar mengimplementasikan transparansi dan partisipasi sesuai dengan yang diharapkan perda, sehingga di sini harus ada upaya yang sistematis dan terstruktur untuk meningkatkan pemahaman semua pihak.

Lebih dari semua itu, kunci keterbukaan adalah kemauan politik (political will) dari semua stakeholders di Kota Kediri, terutama Pemerintah Kota dan DPRD sebagai motornya. Peranan Walikota sebagai top manager, Pimpinan Dewan dan Fraksi-fraksi menjadi kunci. Sementara publik secara luas harus peduli. Masyarakat kini semakin tercerahkan dan cerdas. Pemerintahan yang transparan akan mendapat dukungan dan popularitas, yang tertutup akan tersisihkan dan terlindas. Transparansi bukan formalitas, butuh kemauan dan kerja keras yang ikhlas. Wallahu a’lam bishawab.

 

Hadi Munawar 26/02/2009

ARSIP ARTIKEL LAINYA
10/05/2010 | Menuju Lansia Sehat
10/05/2010 | Telur Dan Cara Pengawetan
01/03/2010 | Mengenali Kanker Serviks, Si Pembunuh Wanita
04/05/2009 | Kepemimpinan Perempuan dan Pengembangan Diri
04/05/2009 | Mari Selamatkan Remaja
 
 
 
© Pemerintah Kota Kediri (b@d)