Pada Desember 2008 lalu, Pemerintah Kota Kediri
menyelenggarakan lokakarya tentang Raperda Transparansi dan Partisipasi dalam
Perencanaan dan Penganggaran di Kota Kediri. Acara yang
dilaksanakan di Hotel Grand Surya di
kawasan Jl. Dhoho Kota Kediri ini diselenggarakan oleh Pemkot bekerjasama
dengan Local Government Support Program (LGSP) USAID. Tidak kurang dari 50
peserta lokakarya yang merupakan wakil dari Pemerintah dan DPRD Kota Kediri,
LGSP, LSM, Perguruan Tinggi, Media, Ormas dan Orsospol hadir memberikan masukan
pada draf Raperda Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan dan
Penganggaran di Kota Kediri ini.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta berdiskusi dan
memberikan masukan untuk draf raperda, mengurai pentingnya memberikan akses
informasi sebagai hak publik, berbagi ide dan pengalaman seputar penyusunan
Perda tentang transparansi informasi dan implementasi Perda dari sejumlah
daerah, serta mengaitkannya dengan substansi UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi salah satu rujukan normatif
penyusunan Raperda ini.
Sebenarnya, trendkemunculan Perda tentang Transparansi dan
Partisipasi di banyak daerah sudah terjadi sejak empat sampai lima tahun belakangan.
Tetapi, Kota Kediri baru memulai pembahasan rencana penerapan Raperda sejenis
pada akhir Tahun 2008. Meskipun sedikit terlambat, inisiatif pemberlakuan raperda
ini patut diapresiasi oleh publik Kota Kediri dengan cara bersama-sama ikut
berpartisipasi dalam proses pembuatan maupun penerapan Perda itu nantinya.
Legalisasi Akses Informasi
Legalisasi transparansi dan partisipasi dianggap penting karena sampai
saat ini tema akses publik pada perangkat perundang-undangan, dokumen publik
maupun partisipasi pembangunan masih pada tataran normatif, belum implementatif
secara maksimal. Ditambah, masih belum jelasnya sanksi hukum di lapangan
manakala terjadi pelanggaran, serta budaya birokrasi kita yang relatif masih
belum terbiasa berbagi informasi dan peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan,
maupun penganggaran pembangunan. Hal inilah yang antara lain mendorong publik,
termasuk banyak kalangan di daerah-daerah yang menuntut legalisasi aturan dan
pelaksanaan transparansi dan partisipasi, terutama akses informasi publik,
penganggaran, maupun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Di tengah kita menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menindaklanjuti
pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, atas inisiatif
stakeholders dan kemauan politik dari Pemerintah, Kota Kediri akan menjadi
salah satu daerah yang melegalkan aturan transparasi dan partisipasi dalam perencanaan
dan penganggaran ke dalam peraturan daerah. Tentu ini membutuhkan proses
panjang dan dinamika demokratis yang melibatkan banyak pihak sebelum diajukan dan dibahas di DPRD.
Ada beberapa prinsip
penting yang dapat diajukan sebagai acuan dalam menimbang peraturan yang
mengatur transparansi dan partisipasi publik, terutama dalam mendapatkan
informasi publik dan partisipasi dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Prinsip-prinsip tersebut adalah (1) akses informasi tersedia untuk semua warga,
(2) terpenuhinya lima hak publik terhadap akses informasi, (3) tidak perlu
mengemukakan alasan dalam mendapatkan informasi, (4) akses maksimum dan sedikit
pengecualian, (5) kecepatan, ketepatan, dan keutuhan informasi, (6) sistem
penanganan informasi badan publik yang baik, (7) ada mekanisme yang mengatur
keberatan atas informasi yang diberikan, (8) ada lembaga independen yang dapat
menyelesaikan sengketa informasi, dan (9) ada sanksi yang mengatur pelanggaran.
Semua prinsip di atas secara substansial sudah terpenuhi dalam UU No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sekarang masih menunggu PP dalam
implementasinya.
Perda Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan dan
Penganggaranyang dimiliki Kota Kediri
nantinya harus memenuhi dan memuat semua prinsip di atas. Sehingga, secara
legal-formal setelah Perda ini disahkan, transparansi dan partisipasi di Kota
Kediri telah dibuka seluas-luasnya, mulai dari tahap proses perencanaan,
perumusan kebijakan, penganggaran, implementasi sampai pengawasan dan evaluasi.
Kemauan Politik
Legalisasi akses informasi tidak
serta merta membuat penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan
berjalan transparan. Pembuatan payung hukum transparansi dan partisipasi adalah
satu proses, sementara implementasi adalah proses berikutnya.
Dibandingkan dengan banyak
daerah di Indonesia, sesungguhnya iklim keterbukaan di Kota Kediri sudah baik. Misalnya,
kemudahan mendapatkan berbagai dokumen perencanaan dan pembangunan, usaha
memberikan akses publik terhadap seleksi penerimaan CPNSD, Musrenbang tingkat
Kelurahan sampai tingkat Kota, maupun pelaksanaan proyek dengan Sistem
Managemen Pembangunan Partisipatif (SMPP) di masing-masing kelurahan. Dalam hal
ini, sudah selayaknya kerja aparatur pemerintah perlu mendapatkan apresiasi.
Akan tetapi dibandingkan dengan tuntutan Perda Transparansi dan Partisipasi dalam
Perencanaan dan Penganggaran nantinya, iklim keterbukaan di Kota Kediri masih harus
ditingkatkan. Masih butuh waktu untuk berproses. Butuh usaha percepatan yang
terencana, terukur, dan ikhlas.
Aspek penting yang harus
dipahami bersama adalah bahwa Perda Transparansi dan Partisipasi dalam
Perencanaan dan Penganggaran menjamin akses informasi publik terhadap badan
publik. Jadi, suatu proses pembangunan dikatakan transparan dan partisipatif
apabila masyarakat sudah dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah,
efisien, dan efektif. Belum dikatakan transparan, kalau akses informasi itu
hanya diberikan kepada DPRD; pun belum partisipatif kalau cuma melibatkan antara
lembaga eksekutif sebagai pelaksana dan lembaga legislatif sebagai pengawasnya,
tanpa melibatkan publik secara lebih luas.
Kota Kediri punya banyak pengalaman
dalam praktek ber-transparansi dan partisipasi. Dua contoh dikemukakan di sini.
Pertama, dalam pelaksanaan proyek
SMPP misalnya, masyarakat di masing-masing kelurahan dilibatkan mulai dalam
proses perencanaan program melalui musrenbang kelurahan sampai pembentukan Tim
Pelaksana Kegiatan Kelurahan (TPKK) yang bertugas mulai dari pembuatan Rencana
Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan proyek fisiknya, pelibatan pekerja lokal dari
kaum miskin, sampai pertanggungjawaban kegiatan (SPJ)-nya. Dalam jangka panjang,
program yang bersifat dan berpola seperti SMPP ini bukan mustahil akan menjadi trend yang sejalan dengan nafas Raperda
Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan dan Penganggaran, dimana publik
dapat mengakses informasi publik langsung dan melaksanakan langsung semua
tahapan pembangunan.
Kedua, stakeholder terkait di Kota Kediri selalu
dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen-dokumen publik maupun pengambilan
kebijakan-kebijakan publik. Dalam pembahasan hasil studi Pengembangan Kecamatan
di Kota Kediri akhir 2008 lalu misalnya, stakeholder terkait mulai dari
elemen-elemen pelaksana pelayanan di kelurahan dan kecamatan, DPRD, LSM,
parpol, ormas, perguruan tinggi, maupun media terlibat. Selain diskusi secara langsung yang melibatkan berbagai pihak, serangkaian
acara pun digelar sebagai upaya sosialisasi dan penggalangan opini, katakan
saja talkshow di radio dan publikasi di media cetak. Bahkan, perdebatan dan adu
argumentasi seputar hasil studi berkembang menjadi opini publik yang menarik
karena diekspose media massa secara signifikan. Proses ini semakin mematangkan
dan memperkaya wacana yang bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan yang
diharapkan benar-benar lebih bijaksana.
Pelajaran terbaik yang dapat
dipetik dari dua contoh kasus ini adalah pertama,
bahwa pada prinsipnya, publik sangat membutuhkan transparansi dan siap
berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan, sementara Pemerintah sudah siap
transparan dan membutuhkan partisipasi publik dalam melaksanakan setiap tahapan
pembangunan. Kedua, untuk
mengoptimalkan hasil keterbukaan dan partisipasi yang berkualitas, perlu ada
penguatan dan peningkatan kapasitas pemerintah maupun publik. Bagaimana proses
Raperda, termasuk RAPBD, disusun, misalnya, itu harus dapat dipahami oleh
masyarakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara signifikan, baik
kualitas maupun kuantitas. Ketiga,
butuh waktu yang cukup untuk belajar mengimplementasikan transparansi dan
partisipasi sesuai dengan yang diharapkan perda, sehingga di sini harus ada
upaya yang sistematis dan terstruktur untuk meningkatkan pemahaman semua pihak.
Lebih dari semua itu, kunci
keterbukaan adalah kemauan politik (political
will) dari semua stakeholders di Kota Kediri, terutama Pemerintah Kota dan
DPRD sebagai motornya. Peranan Walikota sebagai top manager, Pimpinan Dewan dan Fraksi-fraksi menjadi kunci. Sementara
publik secara luas harus peduli. Masyarakat kini semakin tercerahkan dan
cerdas. Pemerintahan yang transparan akan mendapat dukungan dan
popularitas, yang tertutup akan tersisihkan dan terlindas. Transparansi bukan formalitas,
butuh kemauan dan kerja keras yang ikhlas. Wallahu
a’lam bishawab.